Menumbuhkembangkan Perbankan Syariah

Oleh: Prof. Dr. Hadri Kusuma, MBA (Dekan Fakultas Ekonomi UII, Yogyakarta) PERBANKAN syariah atau perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang implementasinya menggunakan hukum Islam (syariah). Dua faktor yang mendorong lahirnya sistem tersebut. Agama Islam melarang untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba). Islam juga tidak menghendaki adanya investasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan konvensional memang memungkinkan terjadinya kedua hal tersebut di atas. Sebuah bank konvensional dapat saja mendanai suatu proyek yang berhubungan produksi makanan dan minuman haram dengan skema pinjaman bersuku bunga tinggi. Di Indonesia, lahirnya perbankan syariah tidak lepas dari peran Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI mencoba untuk mengakomodir aspirasi dan pendapat umat Islam yang berpandangan bahwa bunga bank itu haram karena termasuk riba, dan dalam pinjam meminjam perlunya mengambil prinsip kehati-ha